ASAHAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh pemerintah daerah terutama di Selat Malaka yang menjadi pintu keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk dapat diperketat. Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian pada rakyat yang ingin bekerja ke luar negri.
"Untuk itu kita akan mempelajari UU ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat, yang diharapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki mereka", ucap Edy Rahmayadi pada rapat Koordinasi terbatas sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan Bupati/Walikota se-Sumut.
Hadir diantaranya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Deputi Kawasan Amerika Pasifik Lasro Simbolon, Dorkopimda, Bupati dan Walikota se-Sumut serta OPD.
Permasalahan PMI ilegal ini menurut Edy Rahmayadi diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan mereka dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat nekat bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Baca juga:
Bupati Asahan Berkunjung ke BBPLK Medan
|
"Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya meminta Bupati dan Walikota untuk kita bersama mencari solusi demi bangsa ini. Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar rakyat Sumut tidak tergiur untuk bekerja ke luar negeri karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya sendiri", katanya.
Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam kesempatan itu meminta kerjasama Pemerintah Daerah dalam menghentikan PMI ilegal ini, agar Pemerintah dapat memberikan perlindungan pada PMI.
Lahirnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ini merupakan solusi perlindungan bagi PMI baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja ke luar negeri.
"Dari Sumut itu banyak pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah tangga. Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut didukung Forkopimda untuk menghentikan PMI ilegal diyakini dapat menuntaskan permaslahan ini", katanya.
Menurut Benny, faktor mereka bekerja PMI ilegal yang utama adalah faktor ekonomi ingin segera bekerja. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur PMI ilegal mencari keuntungan dengan memberikan utang pada PMI sehingga membebani PMI.
Oleh karenanya menurut Benny Pemerintah saat ini sudah mempermudah aturan untuk PMI yang ingin bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta, kemudian diberikan pelatihan. BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program pemda selanjutnya sosialisasi kemasyarakat.
"Dengan kegiatan ini kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja keluar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan PMI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji 22 jt dengan hanya tamatan SMA, " katanya. Acara tersebut juga diisi dengan penandatangan MoU dengan Bupati dan Walikota se-Sumut mengenai kolaborasi permasalahan PMI ilegal tersebut.
Setelah usai mengikuti sosialosasi ini Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov Sumatera Utara.
Bupati juga mengatakan, saat ini banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa (PMI) di negara luar untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
"Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Undang-undang tersebut, sehingga para PMI terkhusus PMI Asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat bekerja di Luar Negeri", ucap Bupati Asahan saat mengakhiri pembicaraannya yang didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan. Edward Banjarnahor